Perencanaan Pajak (tax planning) merupakan hal yang perlu dalam suatu perusahaan untuk membantu keuangan perusahaan, dengan memanfaatkan kemudahan-kemudahan perpajakan.
Tujuan tax planning yang paling utama adalah untuk mencari berbagai kemungkinan yang dapat ditempuh oleh perusahaan agar dalam konteks pemenuhan kewajiban perpajakan, perusahaan dapat membayar pajak dalam jumlah yang paling kecil. Tax planning juga mencakup usaha-usaha untuk melakukan proteksi agar perusahaan terhindar atau paling tidak meminimalisasi kemungkinan koreksi pajak pada masa-masa yang akan datang.
Kami membantu anda sebagai klien dalam membuat suatu perencanaan pajak yang menghasilkan nilai pembayaran pajak yang wajar dan efisien dengan memberikan alternatif-alternatif sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.
Melakukan pengkajian aspek perpajakan terhadap semua transaksi yang telah terjadi termasuk dokumen kontrak/perjanjian antara perusahaan dengan pihak ketiga lainnya untuk mengetahui alternatif terbaik sebagai pedoman bagi manajemen dalam pelaksanaan perpajakan.
No Comments »
Pusing mikirin pajak ??