- Konsultasi secara lisan baik secara langsung atau melalui telepon, dan konsultasi secara tertulis.
- Penyusunan SPT Masa, berdasarkan data-data klien yang meliputi :
- SPT Masa PPh (PPh 21/26, 23/26)
- SPT Masa PPh Final
- SPT Masa PPN/PPnBM
- Menyampaikan informasi peraturan perpajakan yang berkaitan dengan ruang lingkup dan kegiatan usaha perusahaan.
Tujuan utama jasa rutin bulanan adalah menghitung dan menyusun laporan pajak, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku serta memberikan konsultasi perpajakan yang dibutuhkan klien.
No Comments »